TRADISI DAN KEARIFAN LOKAL DI SULAWESI

TRADISI DAN KEARIFAN LOKAL
DI SULAWESI




Anggota Kelompok:


Putri Ayu A. L.                       09416241002
Frinci Andayani                      09416241010
Hepi Kartika                           09416241013
Rr. Ezry Muyasyaroh              0941624018
Arif Gunawan                         09416241023
Jefri Adi Asmoro                    09416241025
Erick Putra C.                         09416241030
Anggi Titis M.                        09416241035
Muhammad Abdul A.             09416241045
Dalilah Nopani                       09416241046
Fibriani Setyaningrum            09416241049




PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2010
Tradisi
1.      Sulawesi Utara
a.      Tradisi Binarundak Tandai Puncak Lebaran
Bagi warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, lebaran selalu identik dengan tradisi Binarundak atau tradisi bakar nasi jaha secara massal. Tradisi yang sudah berlangsung secara turun temurun ini, ternyata menjadi motivasi tersendiri bagi para perantau yang mudik pada saat lebaran.
Nasi jaha adalah salah satu makanan khas Sulawesi Utara, berbahan dasar beras ketan dan santan, yang dimasak dengan cara dipanggang, setelah sebelumnya diisi kedalam batang bambu berlapis daun pisang. Dalam tradisi yang digelar beberapa hari sebelum Idul Fitri ini, warga membakar nasi jaha di sepanjang jalan depan rumah mereka atau di lapangan terbuka. Di puncak acara, nasi jaha yang sudah matang kemudian dinikmati beramai-ramai bersama warga lainnya dengan diiringi tabuhan musik rebana serta alunan syair-syair pujian serta doa syukur. Kegiatan ini pun menjadi ajang silaturahmi, bermaaf-maafan dan ajang reuni bagi para perantau dengan sahabat lama, setelah sekian lama berpisah.

b.      Tradisi Memindahkan Rumah (Merawale)

Tradisi memindahkan rumah, oleh masyarakat Minahasa dikenal dengan sebutan Merawale. Rumah yang dipindahkan itu tanpa harus dibongkar, namun secara utuh digotong secara bersama-sama. Tradisi ini telah turun temurun dilakukan oleh masyarakat Minahasa.
Masyarakat di Kelurahan Bitung – Amurang Minahasa Selatan rupanya masih ada yang mempertahankan tradisi merawale ini. Kebersamaan dalam kehidupan sosial di Minahasa, salah satunya diwujudkan dengan tradisi merawale. Baik anak-anak, remaja, pemuda maupun orang tua terlibat dalam tradisi ini tanpa memandang status sosial.
Merawale biasanya dikomandoi oleh seseorang agar rumah yang akan dipindahkan dapat diangkat secara lebih mudah. Merawale juga adalah simbol kepolosan dan rasa kebersamaan masyarakat tanpa rekayasa dalam kehidupan sosial di Minahasa. Siapa saja yang terlibat dalam merawale tidak dibayar dengan uang, akan tetapi hanya mendapat ucapan terima kasih dari yang empunya rumah. Salah satu bentuk ucapan terima kasih diwujudkan dengan diberikan sajian minuman seperti teh manis, kopi, dan air putih; rokok, atau kue seperti kue cucur, onde-onde dan nasi jaha.
2.      Gorontalo

a.      Tradisi Mandalengo Gorontalo

Ribuan warga Kota dan Kabupaten Gorontalo memadati jalan raya dan obyek wisata, untuk memeriahkan tradisi jalan pagi yang biasa dilakoni saat bulan Ramadan tiba. Tradisi jalan pagi atau mondalengo tersebut, biasanya dilakukan saat minggu pertama bulan puasa setelah makan sahur, dengan mengunjungi tempat tertentu.
Di obyek wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo, warga berbodong-bondong menaiki ribuan anak tangga padahal pada hari-hari biasa, obyek wisata bersejarah tersebut jarang dikunjungi warga karena tempatnya yang cukup berbahaya untuk dijangkau. Meski harus mengeluarkan tenaga dan keringat, namun warga mengaku tak khawatir akan merasa haus sebelum buka puasa.
b.      Tumbilotohe, Tradisi Gorontalo Ratusan Tahun.
Tumbilotohe merupakan tradisi masyarakat daerah Gorontalo pada 3 malam terakhir bulan puasa ramadhan. Tradisi ini telah berlangsung selama ratusan tahun sejak abad ke-15.
Tumbilotohe sesuai dengan namanya "tumbilo (pasang)" dan "tohe (lampu)", yaitu acara menyalakan lampu. Lampu yang digunakan sekarang adalah lampu minyak yang umumnya terbuat dari botol atau kaleng bekas yang bagian tutupnya dipasangi sumbu. Sumbu yang dipakai adalah sumbu kompor. Konon zaman dulu memakai damar, lalu menjadi minyak kelapa, sekarang minyak tanah. Lampu-lampu ini dipasang berjejer di depan rumah, di pagar, maupun di pinggir jalan. Jumlahnya pun beragam, tergantung luas halaman rumah & pemilik rumah. Bila ada sponsor jangankan halaman rumah, sawah pun dipasangi lampu.

c.       Mutimualo, Tradisi Mandi Bersama Masyarakat Gorontalo

Mandi bersama Mutimualo. Jika salah satu anggota keluarga masyarakat Gorontalo ada yang meninggal dunia dan menimbulkan kesedihan mendalam, dalam situasi seperti itu, keluarga Gorontalo biasanya segera menyelenggarakan tradisi Mutimualo. Prosesi itu dilakukan tepat tujuh hari sejak meninggalnya anggota keluarga yang bersangkutan. Caranya, seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan mandi bersama. Tidak sembarang mandi, acara itu harus dilakukan pemuka adat. Satu demi satu anggota keluarga mendapat siraman air dari sang pemuka adat.
Ada kepercayaan, kesedihan akibat kehilangan anggota keluarga bisa larut dalam air yang disiramkan saat mandi. Selain itu, selesai mandi, badan terasa segar sehingga pikiran segar dan kesedihan pun terhapuskan.
Ada beberapa aturan yang harus diterapkan saat Mutimualo. Selain harus dilaksanakan saat tujuh hari meninggalknya sang anggota keluarga, lebih afdol jika prosesinya dilakukan sore. Sebelumnya, pihak keluarga harus menyediakan tiga butir kelapa yang belum dikupas. Ketiga butir kelapa itu diikat untuk kemudian dijadikan tempat duduk bagi suami atau istri yang ditinggalkan sang mendiang.
Anggota keluarga lainnya menyediakan daun puring, sisiru, parang, serta sebutir kelapa yang telah dikupas. Setelah semua perlengkapan tersedia, seluruh anggota keluarga berjalan bersama meninggalkan rumah menuju sungai yang menjadi lokasi prosesi.Saat keluar rumah, mereka harus lewat pintu depan dan saat kembali dari prosesi harus masuk lewat pintu belakang. Yang unik, saat mereka masuk ke rumah, ada orang yang mengagetkan mereka dengan memukul-mukul benda sebagai bunyi-bunyian. Di tengah prosesi mandi bersama itu, baju anggota keluarga yang sudah meninggal dihanyutkan. Baju-baju tersebut disertakan pada benda-benda lain yang sudah disiapkan untuk dihanyutkan.
3.      Sulawesi Tengah
Banyak kelompok etnis mendiami Sulawesi Tengah, maka terdapat pula banyak perbedaan di antara etnis tersebut yang merupakan kekhasan yang harmonis dalam masyarakat.
Rumah tradisional Sulawesi Tengah terbuat dari tiang dan dinding kayu yang beratap ilalang hanya memiliki satu ruang besar. Lobo atau duhunga merupakan ruang bersama atau aula yang digunakan untuk festival atau upacara, sedangkan Tambi merupakan rumah tempat tinggal. Selain rumah, ada pula lumbung padi yang disebut Gampiri.
Buya atau sarung seperti model Eropa hingga sepanjang pinggang dan keraba semacam blus yang dilengkapi dengan benang emas. Tali atau mahkota pada kepala diduga merupakan pengaruh kerajaan Eropa. Baju banjara yang disulam dengan benang emas merupakan baju laki-laki yang panjangnya hingga lutut. Daster atau sarung sutra yang membujur sepanjang dada hingga bahu, mahkota kepala yang berwarna-warni dan parang yang diselip di pinggang melengkapi pakaian adat.

Kesenian

Musik dan tarian di Sulawesi Tengah bervariasi. Musik tradisional memiliki instrume seperti suling, gong dan gendang. Alat musik ini lebih berfungsi sebagai hiburan dan bukan sebagai bagian ritual keagamaan. Di wilayah beretnis Kaili sekitar pantai barat - waino - musik tradisional - ditampilkan ketika ada upacara kematian. Kesenian ini telah dikembangkan dalam bentuk yang lebih populer bagi para pemuda sebagai sarana mencari pasangan di suatu keramaian. Banyak tarian yang berasal dari kepercayaan keagamaan dan ditampilkan ketika festival.
Tari masyarakat yang terkenal adalah Dero yang berasal dari masyarakat Pamona, kabupaten Poso dan kemudian diikuti masyarakat Kulawi, kabupaten Donggala. Tarian dero khusus ditampilkan ketika musim panen, upacara penyambutan tamu, syukuran dan hari-hari besar tertentu. Dero adalah salah satu tarian dimana laki-laki dan perempuan berpegangan tangan dan membentuk lingkaran. Tarian ini bukan warisan leluhur tetapi berawal dari kebiasaan selama pendudukan jepang di Indonesia ketika Perang Dunia II.
4. Sulawesi Barat
Majene di Sulawesi Barat etnis Mandar. Di era 1930-1980, Majene dikenal sebagai kampungnya pelaut ulung berperahu sandeq. Sandeq adalah perahu layar tradisional khas Mandar. Sekilas, sandeq terkesan rapuh, tetapi di balik itu ternyata tersimpan kelincahan, tangguh mengarungi laut lepas Selat Makassar antara Sulawesi dan Kalimantan.. Panjang lambungnya 7-11 meter dengan lebar 60-80 sentimeter. Di kiri-kanannya dipasang cadik dari bambu sebagai penyeimbang.
Sandeq mengandalkan dorongan angin yang ditangkap layar berbentuk segitiga. Layar itu mampu mendorong sandeq hingga kecepatan 20 knot. Kecepatan maksimum melebihi laju perahu motor seperti katinting, kappal, dan bodi-bodi.
Sandeq juga sanggup bertahan menghadapi angin dan gelombang saat mengejar kawanan ikan tuna. Para pembuat sandeq tampaknya sangat cermat merancang perahu yang tangguh untuk memburu kawanan ikan. Sebab, Teluk Mandar memang langsung berhadapan dengan laut dalam tanpa penghalang, dengan angin kencang dan gelombang besar.
Sandeq harus bisa melaju cepat mengejar kawanan tuna yang sedang bermigrasi. Saat musim ikan terbang bertelur, nelayan menggunakan sandeq untuk memasang perangkap telur dari rangkaian daun kelapa dan rumput laut.
Dilombakan. Saat libur melaut karena kendala cuaca, nelayan Mandar biasa mengisi waktu dengan menggelar lomba sandeq. Dulu, lomba hanya mengadu kemampuan manuver. Setiap sandeq harus memutari area yang dibatasi tiga titik. Lomba ini membutuhkan kejelian membaca angin dan menentukan teknik manuver. Lomba sandeq masih bisa disaksikan hingga saat ini dalam Sandeq Race, seperti digelar pertengahan Agustus lalu dengan mengambil rute Mamuju di Sulawesi Barat ke Makassar di Sulawesi Selatan dengan jarak tempuh 300 mil laut. Sandeq Race merupakan usaha untuk melestarikan dan meneruskan budaya bahari Mandar yang terancam punah. Sandeq mengajarkan nelayan muda untuk membaca arus, membaca angin, serta ritual yang ada di dalamnya.
5. Sulawesi Selatan
a. Tana Toraja, Sulawesi Selatan-Tanah Kerajaan Surga
Tana Toraja memiliki kekhasan dan keunikan dalam tradisi upacara pemakaman yang biasa disebut Rambu Tuka. Di Tana Toraja mayat tidak di kubur melainkan diletakan di Tongkonan untuk beberapa waktu. Jangka waktu peletakan ini bisa lebih dari 10 tahun sampai keluarganya memiliki cukup uang untuk melaksanakan upacara yang pantas bagi si mayat. Setelah upacara, mayatnya dibawa ke peristirahatan terakhir di dalam Goa atau dinding gunung.
Tengkorak-tengkorak itu menunjukan pada kita bahwa mayat itu tidak dikuburkan tapi hanya diletakan di batuan, atau dibawahnya, atau di dalam lubang. Biasanya. musim festival pemakaman dimulai ketika padi terakhir telah dipanen. Biasanya akhir Juni atau Juli, dan paling lambat bulan September.
Dalam kepercayaan asli masyarakat Tana Toraja yang disebut Aluk Todolo, kesadaran bahwa manusia hidup di Bumi ini hanya untuk sementara, begitu kuat. Sesuai mitos yang hidup di kalangan pemeluk kepercayaan Aluk Todolo, seseorang yang telah meninggal dunia pada akhirnya akan menuju ke suatu tempat yang disebut puyo; dunia arwah, tempat berkumpulnya semua roh. Letaknya di bagian selatan tempat tinggal manusia. Hanya saja tidak setiap arwah atau roh orang yang meninggal itu dengan sendirinya bisa langsung masuk ke puyo. Untuk sampai ke sana perlu didahului upacara penguburan sesuai status sosial semasa ia hidup. Jika tidak diupacarakan atau upacara yang dilangsungkan tidak sempurna sesuai aluk (baca: ajaran dan tata cara peribadatan), yang bersangkutan tidak dapat mencapai puyo. Jiwanya akan tersesat.
"Agar jiwa orang yang ’bepergian’ itu tidak tersesat, tetapi sampai ke tujuan, upacara yang dilakukan harus sesuai aluk dan mengingat pamali. Ini yang disebut sangka’ atau darma, yakni mengikuti aturan yang sebenarnya. Kalau ada yang salah atau biasa dikatakan salah aluk (tomma’ liong-liong), jiwa orang yang ’bepergian’ itu akan tersendat menuju siruga (surga)," kata Tato’ Denna’, salah satu tokoh adat setempat.
Selama orang yang meninggal dunia itu belum diupacarakan, ia akan menjadi arwah dalam wujud setengah dewa. Roh yang merupakan penjelmaan dari jiwa manusia yang telah meninggal dunia ini mereka sebut tomebali puang. Sambil menunggu korban persembahan untuknya dari keluarga dan kerabatnya lewat upacara pemakaman, arwah tadi dipercaya tetap akan memperhatikan dari dekat kehidupan keturunannya.
Oleh karena itu, upacara kematian menjadi penting dan semua aluk yang berkaitan dengan kematian sedapat mungkin harus dijalankan sesuai ketentuan. Sebelum menetapkan kapan dan di mana jenazah dimakamkan, pihak keluarga harus berkumpul semua, hewan korban pun harus disiapkan sesuai ketentuan. Pelaksanaannya pun harus dilangsungkan sebaik mungkin agar kegiatan tersebut dapat diterima sebagai upacara persembahan bagi tomebali puang mereka agar bisa mencapai puyo alias surga.
Semakin sempurna upacara pemakaman seseorang, maka semakin sempurnalah hidupnya di dunia keabadian yang mereka sebut puyo tadi.
To na indanriki’ lino
To na pake sangattu’
Kunbai lau’ ri puyo
Pa’ Tondokkan marendeng
Kita ini hanyalah pinjaman dunia yang dipakai untuk sesaat. Sebab, di puyo-lah negeri kita yang kekal. Di sana pula akhir dari perjalanan hidup yang sesungguhnya.
Bisa dimaklumi bila dalam setiap upacara kematian di Tana Toraja pihak keluarga dan kerabat almarhum berusaha untuk memberikan yang terbaik. Caranya adalah dengan membekali jiwa yang akan bepergian itu dengan pemotongan hewan-biasanya berupa kerbau dan babi-sebanyak mungkin. Para penganut kepercayaan Aluk Todolo percaya bahwa roh binatang yang ikut dikorbankan dalam upacara kematian tersebut akan mengikuti arwah orang yang meninggal dunia tadi menuju ke puyo.
Kepercayaan pada Aluk Todolo pada hakikatnya berintikan pada dua hal, yaitu padangan terhadap kosmos dan kesetiaan pada leluhur. Masing-masing memiliki fungsi dan pengaturannya dalam kehidupan bermasyarakat. Jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya, sebutlah seperti dalam hal "mengurus dan merawat" arwah para leluhur, bencana pun tak dapat dihindari.
Berbagai bentuk tradisi yang dilakukan secara turun-temurun oleh para penganut kepercayaan Aluk Todolo-termasuk ritus upacara kematian adat Tana Toraja yang sangat dikenal luas itu-kini pun masih bisa disaksikan. Meski terjadi perubahan di sana-sini, kebiasaan itu kini tak hanya dijalankan oleh para pemeluk Aluk Todolo, masyarakat Tana Toraja yang sudah beragama Kristen dan Katolik pun umumnya masih melaksanakannya. Bahkan, dalam tradisi penyimpanan mayat dan upacara kematian, terjadi semacam "penambahan" dari yang semula lebih sederhana menjadi kompleks dan terkadang berlebihan.
Sebagai contoh, ajaran Aluk Todolo menghendaki agar orang yang meninggal dunia harus segera diupacarakan dan secepatnya dikuburkan. Maksud dari ajaran ini supaya keluarga yang ditinggalkan dapat melaksanakan upacara-upacara lain yang bersifat kegembiraan. Sebab, adalah pamali atau melanggar ketentuan aluk bila upacara kegembiraan (rambu tuka’) dilaksanakan bila ada orang mati (to mate). Untuk mengatasi hal yang berlawanan ini, masyarakat Tana Toraja lalu mengatakan, mayat tersebut belum mati, tetapi dianggap sebagai orang yang masih sakit (to makula). Dengan begitu, mereka yang ingin melaksanakan upacara rambu tuka’ tidak terhalang hanya karena ada mayat di kampung tersebut.
b. Tradisi Megalitik pada Makam Islam di Jeneponto Sulawesi Selatan
Pemujaan terhadap arwah nenek moyang (ancestor worship) merupakan ciri khas dari tradisi megalitik, bahkan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat pendukungnya. Pemujaan terhadap arwah nenek moyang dari tradisi megalitik, dilatar belakangi oleh anggapan bahwa nenek moyang yang meninggal itu masih hidup di dunia arwah. Arwah juga diyakini bersemayam di tempat-tempat tertentu yang dianggap suci, seperti gunung-gunung yang tinggi dan sebagainya. Prinsip inilah yang tinggi dan segenap monumen-monumen megalitik, baik yang sudah tidak berfungsi maupun yang masih berfungsi.
Di sulawesi selatan, peninggalan megalitik tersebar hampir di berbagai daerah. Tradisi hingga sekarang masih terus berlangsung dalam kehidupan masyarakatnya. Sebagai contoh di toraja, hingga saat ini penduduk setempat masih sering mendirikan menhir (simbuang). Simbuang tersebut ada kalanya dibuat dari batu maupun dari batang kayu, batang pinang dan bahkan batang bambu. Pelaksanaan pendirian simbuang ini erat kaitanya dengan kepercayaan aluk to dolo, yaitu kepercayaan lama yang berorientasi kepada pemujaan arwah.
c.  Proses Pembuatan Songkok To Bone
Songkok Recca’ terbuat dari serat pelepah daun lontar dengan cara dipukul-pukul (dalam bahasa Bugis: direcca-recca) pelepah daun lontar tersebut hingga yang tersisa hanya seratnya. Serat ini biasanya berwarna putih, akan tetapi setelah dua atau tiga jam kemudian warnanya berubah menjadi kecoklat-coklatan. Untuk mengubah menjadi hitam maka serat tersebut direndam dalam lumpur selama beberapa hari. Jadi serat yang berwarna hitam itu bukanlah karena sengaja diberi pewarna sehingga menjadi hitam. Serat tersebut ada yang halus ada yang kasar, sehingga untuk membuat songkok recca’ yang halus maka serat haluslah yang diambil dan sebaliknya serat yang kasar menghasilkan hasil yang agak kasar pula tergantung pesanan.
Untuk menganyam serat menjadi songkok menggunakan acuan yang disebut Assareng yang terbuat dari kayu nangka kemudian dibentuk sedemikian rupa sehingga menyerupai songkok. Acuan atau assareng itulah yang digunakan untuk merangkai serat hingga menjadi songkok. Ukuran Assareng tergantung dari besar kecilnya songkok yang akan dibuat.
Songkok recca’ (songkok to Bone) menurut sejarah, muncul dimasa terjadinya perang antara Bone dengan Tator tahun 1683. Pasukan Bone pada waktu itu menggunakan songkok recca’ sebagai tanda untuk membedakan dengan pasukan Tator.
Pada zaman pemerintahan Andi Mappanyukki (raja Bone ke-31), songkok recca dibuat dengan pinggiran emas (pamiring pulaweng) yang menunjukkan strata sipemakainya. Akan tetapi lambat laun hingga sekarang ini siapapun berhak memakainya. Bahkan beberapa kabupaten di Sulawesi memproduksinya sehingga dapat dikatakan, bahwa songkok recca yang biasa juga disebut sebagai Songkok To Bone yang merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa orang Bone tersebut mendapat apresiasi baik dari masyarakat Sulawesi maupun Indonesia pada umumnya.
Di Kabupaten Bone Songkok Recca/Songkok To Bone diproduksi di Desa Paccing Kecamatan Awangpone. Di daerah tersebut terdapat terdapat komunitas masyarakat secara turun temurun menafkahi keluarganya dari hasil prosese mengayam pelepah daun lontar ini yang disibut Songkok Recca atau Songkok To Bone.
6. Sulawesi Tenggara

a. Sejarah Tradisi Tenun di Masyarakat Buton

Tenun sebagai tradisi di Buton, diperkirakan sudah ada sejak Buton abad ke-14. Itu bisa dilihat dari artefak sejarah yakni kampua, jenis tenun yang menjadi mata uang pada masa itu.
Inilah hal yang mencengangkan sebab tenun bukan cuma untuk pakaian sehari-hari atau penanda identitas. Kain juga menjadi alat tukar yang digunakan. Pada masa lampau, peredaran luas kain-kain Buton dari sultan dan keluarga bangsawan dalam kesultanan, yang disebut dengan istilah tanet, yang digunakan sebagai surat berharga yang secara kebudayaan bisa diterima sebagai alat tukar untuk aktivitas perdagangan bahkan sampai ke Papua merupakan testimoni atas kebesaran Buton di masa lampau. Mata uang tersebut juga disebut kampua. Mengacu pada catatan sejarah, pada abad ke-14, telah terjadi menggunakan mata uang Kampua, dan beredar hingga tahun 1951.
Pada masa itu, nilai tukar satu mata uang sama dengan satu butir telur. Kemudian sesuai kondisi perekonomian nilainya pun berubah pula. Kemudian di tahun 1851, datanglah Pemerintah Kolonial Belanda menjajah pulau Sulawesi dan memasuki Buton. Gubernur Jenderal VOC Pieter Both menggusur kampua dengan mata uang Golden milik Belanda. Namun hanya di daerah-daerah tertentu saja. Di daerah pelosok Buton, kampua masih digunakan untuk bertransaksi. Hingga akhirnya pada tahun 1851 mata uang kampua ini diberhentikan peredarannya.
Seiring dengan datangnya agama Islam melalui pesisir, maka tenun sutra mengalami modifikasi menjadi tenun ikat seperti sarung, yang dikenakan untuk kegiatan keagamaan. Melalui perdagangan itu, terjadi alih pengetahuan dan dialog kebudayaan sehingga tenun –sebagai tradisi yang datang dari luar-- bisa diterima menjadi bagian dari kebudayaan Buton. Sejak masuknya tenun, banyak lahir benda-benda kebudayaan atau artefak yang menggunakan kain sebagai bahannya, mulai dari pakaian, tenun kerajaan, hingga jenis-jenis ikat kepala maupun sarung yang dikenakan hanya pada momentum tertentu. Tenun kemudian identik dengan kain berkualitas tinggi yang banyak dikenakan keluarga raja dan bangsawan. Meski demikian, kain juga dikenakan secara luas oleh rakyat jelata dengan motif dan desain khusus, yang dikembangkan sejak masa silam.

b. LULO, Tari Tradisional SulawesiTenggara

Lulo merupakan tarian tradisional masyarakat Tolaki di kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tolaki merupakan salah satu suku terbesar di Sulawesi Tenggara selain Suku Buton dan Suku Muna.  Biasanya, tarian ini dimainkan sebagai pertunjukan hiburan ketika merayakan kebahagiaan, tarian menyambut kedatangan tamu kehormatan serta promosi budaya Sulawesi Tenggara. Dulu, fungsi tari Lulo tidaklah seperti sekarang. Nenek moyang suku Tolaki memainkan tarian ini hanya ketika mereka menyelenggarakan upacara adat panen padi, pelantikan raja, serta pesta pernikahan. 
Ketika upacara panen padi, Lulo merupakan ritual untuk memuja dewa padi yang diyakini sebagai pemberi kesuburan.  Ketika dimainkan saat pesta pernikahan dan pelantikan raja, Lulo menjadi tarian persahabatan antar warga Tolaki dan media untuk mencari jodoh.  Itulah mengapa, penari Lulo ketika itu hanyalah warga yang belum mempunyai pasangan atau yang belum menikah. Tak hanya itu, pihak lelaki diwajibkan untuk terlebih dahulu bertanya kepada calon wanita yang akan dijadikan pasangan menari.
Jika pada saat pertunjukan akan berlangsung, pihak wanita menolak untuk diajak menari bersama, lelaki itu wajib membayar denda yakni menyembelih seekor kambing dan 2 lembar kain sarung untuk nantinya dibagikan kepada warga sekitar.  Aturan ini tidak berlaku, jika pihak wanita mengajak lelaki terlebih dahulu namun si lelaki menolaknya.  Namun kini,  tidak demikian. Siapa saja dapat menjadi penari Lulo dan ikut serta menari bersama ketika pertunjukan Lulo berlangsung. 
Gerakan yang penuh suka ria diiringi musik dari gong, kulintang yang terbuat dari bambu, serta kendang.  Jumlah penari Lulo bervariasi, pada awal pertunjukan, penari Lulo hanya terdiri dari beberapa pasang lelaki dan wanita dan akan bertambah di tengah pertunjukkan.
Sekilas, gerakan tari Lulo terlihat relatif sederhana. Mulai dari awal hingga pertunjukan usai, para penari Lulo membentuk lingkaran, menari sambil bergandengan tangan dengan posisi telapak tangan wanita berada di atas telapak tangan penari lelaki. Bagi warga Tolaki, posisi tangan wanita yang berada diatas tangan lelaki memiliki makna setiap lelaki berkewajiban untuk melindungi wanita. Perpaduan gerak ketika penari Lulo berputar dalam sebuah lingkaran dengan posisi tangan tetap saling bergandengan menjadi daya tarik tersendiri dari pertunjukan Lulo. 

Kearifan Lokal
1. Kearifan lokal Suku Bajo, Manusia Perahu.
Di tengah kesibukan para ilmuwan mencari solusi dari perubahan iklim, ternyata sebagian jawabannya ada pada kearifan suku Bajo. Pasalnya, sejak lahir, keturunan suku Bajo sudah dikenalkan dengan kehidupan di atas permukaan air. Hal inilah yang ingin dipelajari dan diterapkan para ilmuwan menghadapi ancaman pulau-pulau tenggelam.
Suku Bajo merupakan sekumpulan orang yang menggantungkan hidupnya di laut. Seluruh aktivitas mereka dihabiskan di atas perahu. Karena itu, mereka dikenal dengan julukan suku nomaden laut. Jumlah suku Bajo yang menggantungkan hidupnya di atas perahu diperkirakan semakin sedikit karena hidup menepi di pesisir pantai dan mendirikan rumah panggung. Rumah panggung suku Bajo dibangun menggunakan bahan yang terbilang ramah lingkungan. Dindingnya terbuat kombinasi kayu dan anyaman bambu. Sedangkan bagian atap dari daun rumbia.
Di Desa Holimombo, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, suku Bajo sudah dapat beradaptasi dengan kehidupan modern. Di desa tersebut ada semacam balai-balai tempat berkumpul masyarakat untuk menonton televisi. Mereka menggunakan antena parabola untuk mendapatkan siaran dari berbagai stasiun televisi. Meski demikian, cara mereka menonton televisi tergolong hemat energi. Sebab, selalu dilakukan beramai-ramai. Mereka juga hanya menggunakan listrik pada malam hari saja.
Kehidupan suku Bajo modern juga dapat ditengok di perkampungan Sama Bahari, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Di sana terdapat sekolah, madrasah, tempat peribadatan, pelelangan, dan penyimpanan ikan. Hidup orang bajo di Sama Bahari masih mengandalkan hasil laut. Mereka juga mendirikan tambak terapung dan bertani rumput laut.
Melestarikan Laut. Masyarakat bajo berprinsip bahwa laut adalah segalanya. Laut merupakan cermin dari kehidupan masa lalu, kekinian, dan harapan masa depan. Laut juga dianggap sebagai kawan, jalan, dan persemayaman leluhur. Karena dekat dengan kehidupan laut, bayi dari keturunan suku Bajo yang baru lahir sudah dikenalkan dengan laut.
Suku Bajo juga memiliki filosofi tentang kesakralan laut berbunyi, Papu manak ita lino bake isi-isina, kitanaja manusia mamikira bhatingga kolekna mangelolana. Artinya, Tuhan telah memberikan dunia ini dengan segala isinya, manusia memikirkan bagaimana cara memperoleh dan mempergunakannya.
Oleh karena itu, orang Baju melestarikan sumber daya laut dengan cara menanam bakau di kawasan pesisir pantai, seperti yang terjadi di Sinjai Timur, Sulawesi Selatan. Sepanjang pantai ditanami bakau hingga 800 meter yang menjurus ke laut. Upaya penanaman hutan bakau ini boleh dibilang siasat mitigasi. Selain itu, etnis bajo juga memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian terumbu karang sebagai penyangga ekosistem bawah laut, seperti di Kabupaten Wakatobi. Termasuk dalam menangkap ikan.

b. Suku Bugis

Suku Bugis merupakan penduduk asli Sulawesi Selatan. Kini suku Bugis menyebar pula di propinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Papua, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, bahkan hingga manca negara. Bugis merupakan salah satu suku yang taat dalam mengamalkan ajaran Islam. Kata "Bugis" berasal dari kata To Ugi, yang berarti orang Bugis.
Dalam perkembangannya, komunitas ini berkembang dan membentuk beberapa kerajaan. Masyarakat ini kemudian mengembangkan kebudayaan, bahasa, aksara, dan pemerintahan mereka sendiri. Masyarakat Bugis tersebar di dataran rendah yang subur dan pesisir, maka kebanyakan dari masyarakat Bugis hidup sebagai petani, nelayan, pedagang, pendidikan, dan birokrasi pemerintahan.
Pada abad ke-16 muncul perkembangan baru dalam sejarah perjalanan Bugis setelah agama Islam menjadi agama resmi kerajaan. Islam masuk di wilayah ini tidak melewati perang tetapi lewat jendela kebudayaan, itulah sebabnya persebaran Islam di Sulawesi Selatan sedemikian cepat dan pesat. Banyak ajaran Bugis yang sejalan dengan Islam: yang fitrah dan universal. Meskipun begitu, sisa-sisa agama lama tidaklah dapat dikikis begitu saja oleh Islam.
Meskipun orang-orang Bugis telah menjadi Islam dan beriman, tapi mereka masih memelihara sejumlah tradisi yang bersumber dari elemen-elemen pra-Islam, seperti bissu dan kitab suci La Galigo. Berbagai ajaran Islam dan Bugis yang mengandung spirit dan unsur-unsur yang sama diadaptasikan dan didialogkan yang kemudian memunculkan warna-warni kebudayaan Islam dengan wajah Bugis, atau kebudayaan Bugis dengan wajah Islam.
Tak heran kelau kemudian kita lantas menemukan doa para Bissu yang menyebut Patotoqé sebagai Dewata Séuawaé (dewata yang tunggal) yang diadopsi dari konsep Allah yang Maha Esa - padahal di dalam La Galigo, Dewa tidaklah tunggal, ia beranak-pinak - atau sebaliknya, kita menemukan konsep siriq yang kemudian diadaptasikan dengan konsep jihad. Puncak dari semua itu adalah dikukuhkannya Islam dalam sistem Pangngaderreng di Sulawesi Selatan yang merupakan falsafah hidup manusia Bugis, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada 5 unsur yang saling mengukuhkan dalam konsep Pangngaderreng ini yaitu, 1) wariq (sistem protokoler kerajaan), 2) adeq (adat-istiadat), 3) bicara (sistem hukum), 4) rapang (pengambilan keputusan berdasarkan perbandingan), dan 5) saraq (syariat Islam). Empat dari yang pertama dipegang oleh Pampawa Adeq (pelaksana adat), sedangkan yang terakhir dipegang oleh Paréwa Saraq (perangkat syariat).
La Galigo sebagai kitab suci dan sumber religi bagi penganut agama To ri Olo orang Bugis mewariskan sejumlah tradisi yang saling kait-mengait dengan berbagai upacara suci dan sakral. Dalam upacara suci dan sakral itu selalu diiringi dengan pemotongan hewan dan pembacaan sureq La Galigo. Itulah kemudian yang dikenal dengan upacara: mappano bine (upacara menidurkan benih padi) menjelang tanam padi.; maccéraq tasiq upacara persembahan dewa laut, ménréq baruga upacara peresmian balairung tempat berlangsungnya upacara keduniaan berlangsung; mattemu taung mengunjungi dan menziarahi kuburan leluhur mereka, dan masih banyak lagi. Semua upacara itu dibarengi berbagai kesenian dan pembacaan episode-episode La Galigo yang episodenya disesuaikan dengan isi dan upacara yang berlangsung. Kesenian yang mengiringinya antara lain séré bissu (joget bissu) maggiriq (para bissu menari sambil menusuk badannya dengan badik) massureq (membaca La galigo), maggenrang (bermain gendang), massuling lontaraq (meniup suling diiringi nyanyian La Galigo), mallae-lae, dan sebagainya.
Seluruh rangkaian upacara ini dilaksanakan oleh tiga komponen yang saling melengkapi, yaitu: 1) Pendeta Bissu, pendeta banci yang bertugas memimpin upacara ritual, 2) sanro, praktisi di belakang layar yang bertugas menyiapkan seluruh perlengkapan upacara, dan 3) passureq, pembaca dan penembang La Galigo.
Karena itu, Bissu, sanro, passureq, dan para dewan adat adalah empat warga Bugis yang merupakan pemelihara dan pengawal La Galigo yang berada di garda paling depan yang siap mempertaruhkan apa saja demi kesucian ajaran La Galigo. Mereka pernah ditangkap bahkan dibunuh pada zaman DI-TII berkecamuk di Sulawesi Selatan, mereka pernah dipaksa menjadi Hindu atau dirazia melalui “operasi tobat” di zaman Orde Baru. Mereka tidak bergeming sedikitpun.
Apa yang telah dipaparkan di atas memperlihatkan bahwa religi, tradisi, dan seni dalam La Galigo di Sulawesi Selatan memperlihatkan suatu rangkaian sistem yang merupakan satu kesatuan struktural dan fungsional. Karya La Galigo itu sendiri sebagai teks yang berbentuk sastra tak perlu lagi diperdebatkan, konvensi sastranya yang 5 suku kata pada setiap larik yang mencapai ribuan bait, alurnya yang datar, kilas balik dan pembayangan, kompleksitas karakter tokohnya, dan kemasan temanya yang rumit membuat orang susah memahami bagaimana sebuah karya sastra lama ini memiliki semua dimensi sastra modern. Itulah yang menempatkannya sebagai warga sastra dunia.

d.      Reinvensi Demokrasi dengan Penguatan Kearifan Lokal.

Sulawesi Selatan sangat kaya akan khazanah budaya, kecerdasan tradisional atau kearifan lokal yang banyak mengajarkan prinsip – prinsip demokrasi dalam politik dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Adalah Lamellong Kajao Laliddong, cendekiawan dan penasehat Arumpone La Uliyo Bote’E (1543-1568)  dan  La Tenrirawe Bongkangnge’ (1568-1584) menegaskan, “Duwa tanranna namaraja tanae, Ianaritu seuwani namalempu’ namacca arung mangkauE, madduwanna tessisala-salae”.  (Dua tandanya negara dapat menjadi jaya. Pertama, Raja yang memerintah memiliki kejujuran serta kecerdasan. Kedua,  di dalam negeri tidak terjadi perselisihan).  Prinsip dasar yang diajarkan Lamellong Kajao Laliddong ini, kejujuran dan kecerdasan serta terciptanya kondisi keamanan ketertiban dalam negeri merupakan hal mendasar yang menjadi tujuan demokrasi, yaitu apa yang disebut sekarang ’good governance’.
Prinsip dasar  ajaran Lamellong Kajao Lalliddong mengenai pelaksanaan pemerintahan dan kemasyarakatan inilah yang disebut “Inanna WarangparangngE” yaitu sumber kekayaan, kemakmuran, dan keadilan, yang wujudnya berupa Perhatian Raja terhadap rakyatnya harus lebih besar daripada perhatian terhadap dirinya sendiri,  Raja harus memiliki kecerdasan yang mampu menerima serta melayani orang banyak serta keharusan raja (pemimpin) berlaku jujur dalam segala tindakan. Hal ini merupakan syarat yang dapat menghindarkan pemimpin, pengambil kebijakan dan pelaku birokrasi pemerintahan terhindar atau jauh dari tindakan korup dan kesewenang – wenangan.

e.    Kearifan Lokal Masyarakat di Sekitar Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Palu, Sulawesi Tengah, dalam Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Sumber Daya Ala Kearifan Lokal Masyarakat Toro

Toro berada dalam wilayah kecamatan Kulawi, Donggala, Sulawesi Tengah. Masyarakat adat Desa Toro, Desa Mataue dan Dataran Lindu yang hidup di sekitar kawasan Taman Nasional Lore Lindu merupakan masyarakat lokal yang telah memiliki kearifan tradisional warisan nenek moyang mereka dalam mengelola lanskap hutan dan memanfaatkan sumber daya alam di sekitar tempat tinggal mereka. Kearifan masyarakat lokal ini telah ada sebelum ditetapkannya kawasan ini menjadi taman nasional.
Masyarakat Toro memiliki pemerintahan sendiri yang mengatur segala bentuk kehidupan mereka, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam. Dalam pemerintahannya ada tiga unsur yang sama tinggi, yaitu totua ngata, maradika, dan tina ngata. Ketiganya memiliki fungsi masing-masing tapi tidak berjalan sendiri-sendiri (Andrian, 2006).
Totua Ngata adalah dewan para totua kampung yang menjalankan kepemimpinan kolektif atas seganap urusan pemerintahan desa. Maradika adalah keturunan bangsawan yang dipilh oleh Totua Ngata dan berperan sebagai kepala suku dari masyarakat bersangkutan. Sedangkan Tina Ngata adalah ibu bagi masyarakat yang terbentuk atas dasar pengakuan masyarakat. Tina Ngata terbentuk karena peran perempuan yang penting bagi masyarakat, yaitu sebagai penyimpan adat dan pemilik otoritas pengeloaan warisan orang tua .
Sebelum adanya TNLL, masyarakat Toro sudah membagi alam menjadi zona-zona tertentu, di antaranya adalah:
1)      Wana Ngkiki, merupakan zona inti atau hutan primer, dimana pada daerah ini tidak boleh dilakukan aktifitas eksploitasi hutan. Zona ini terletak pada ketinggian 1000 mdpl dengan luas 2300 Ha, didominasi oleh rerumputan, lumut, dan perdu. Zona ini dianggap sebagai sumber udara segar sehingga keberadaannya dianggap sangat penting. Wana, merupakan hutan primer yang merupakan habitat bagi hewan, dan tumbuhan langka. Selain itu juga merupakan zona tangkapan air.di zona ini setiap orang dilarang membuka lahan pertanian. Zona ini dimanfaatkan untuk kegiatan mengambil getah dammar, wewangian, obat-obatan, dan rotan. Seluruh sumber daya di zona ini dikuasai secara kolektif. Kepemilikan pribadi hanya berlaku pada pohon damar yang diberikan kepada orang yang pertama kali mengambil dan mengolah getah damar itu. Kawasan wana merupakan hutan yang terluas di wilayah adat Ngata Toro dengan luas 11.290 Ha.
2)      Pangale, merupakan hutan bekas tebang (5-15 tahun yang lalu) yang telah mengalami suksesi kembali atau yang sudah dijadikan kebun dan lahan pertanian oleh masyarakat. Zona Pangale biasanya juga dimanfaatkan untuk mengambil rotan dan kayu untuk bahan bangunan dan keperluan rumah tangga, pandan hutan untuk membuat tikar dan bakul, bahan obat-obatan, getah damar dan wewangian. Kesemuanya harus berdasarkan izin dari lembaga adat atau pemerintah desa terlebih dahulu. Luas zona ini adalah 2950 Ha.
3)      Pahawa Pongko, merupakan hutan bekas kebun yang telah ditinggalkan selama 25 tahun ke atas, yang telah mengalami suksesi kembali atau yang sudah dijadikan kebun dan lahan pertanian oleh masyarakat.
4)      Oma, merupakan hutan belukar yang terbentuk dari bekas kebun yang sengaja dibiarkan untuk diolah lagi dalam jangka waktu tertentu menurut masa rotasi dalam sistem peladangan bergilir. Di zona ini hak kepemilikan pribadi atas lahan diakui.
5)      Pongata, merupakan wilayah pemukiman masyarakat, biasanya berada pada dataran yang lebih rendah.
6)      Polidae, merupakan lahan usaha pertanian masyarakat, berupa sawah dan lahan pertanian kering.
Berdasarkan zona-zona tersebut masyarakat Toro membentuk sistem pengolahan tanah bergilir. Lahan hutan yang telah di buka disebut popangalea, orang yang membukanya pertama kali memiliki hak kepemilikan lahan. Lahan terbuka yang produktif disebut bone. Setelah beberapa kali masa tanam, kesuburan tanah akan menurun seiring dengan menurunnya nutrisi yang terkandung di dalam tanah, tanah jenis ini disebut balingkea. Apabila memungkinkan balingkea ditanami lagi untuk satu atau beberapa kali masa tanam (mobalingkea). Balingkea yang tidak ditanami lagi, dan ditinggalkan (1-25 tahun) untuk mengembalikan kesuburan tanah disebut Oma.
Selain itu, adat Toro juga melarang adanya perburuan terhadap Anoa (Anoa Quarlesi dan Anoa Deoressicornis), Babirusa (Babyrousa Babyrusa), Enggang (Alo/rangkong) (Rhyticeros Cassidix), Maleo (Macrochepalon Maleo). Hal ini dikarenakan Anoa merupakan hewan yang dilindungi dan dianggap sebagai hewan adat yang hanya boleh dimakan dalam upacara adat, Babirusa dilindungi karena bentuk fisiknya yang unik, Enggang dilindungi karena warnanya yang indah, sementara Maleo dilindungi karena telurnya yang unik.
Kearifan lokal masyarakat Toro dalam pemanfaatan sumber daya alam dapat terlihat dari kegiatan seperti dibawah ini:
Pembukaan Lahan. Dalam aturan masyarakat adat Toro, lahan yang dapat dibuka adalah oma, terutama Oma Ngura (telah ditinggalkan 3-5 tahun), dan Oma Ntua (telah ditinggalkan 5-25 tahun) sedangkan lahan yang tidak diperkenankan untuk dibuka dengan alasan apapun adalah Pangale. Setiap yang ingin membuka lahan diwajibkan mengajukan permohonan kepada pemerintah desa melalui LMA (Lembaga Masyarakat Adat) disertai alasan, lokasi yang akan dimanfaatkan dan luasan yang dibutuhkan. Setelah izin diberikan, pembukaan lahan harus didahului dengan upacara adat ”Mohamele manu bula”.
Pengambilan Kayu.  Izin pengambilan kayu dikeluarkan apabila tujuan pemanfaatan semata-mata untuk kebutuhan domestik. Namun dalam perkembangannya, saat ini telah diperkenankan pula memanen kayu untuk bahan baku industri meubel dan kusen berskala lokal. setelah mendapatkan izin penebangan, terlebih dahulu harus dilakukan upacara adat ”Mowurera pu kau”. Selain itu perlu diperhatikan bahwa kayu yang ditebang berdiameter minimal 60 cm, dan tidak melakukan penebangan di daerah Taolo, yaitu lokasi yang bertopografi miring sepanjang daerah aliran sungai dan di tempat yang rawan longsor dan erosi.
Pemanenan Rotan (Calamus sp). Rotan yang akan dipanen harus berumur lebih dari tiga tahun, dan penetapan lokasi ditentukan oleh hasil musyawarah lembaga adat dengan memperhatikan prinsip rotasi (ra ombo). Selain itu, terdapat larangan untuk menarik rotan sepanjang daerah aliran sungai pada saat tanaman padi di sawah ataupun ladang mulai berbulir.
Masyarakat Toro hingga kini masih menjalankan tradisinya. Perusak hutan dan pemburu hewan yang dilindungi akan dikenakan hukum adat. Pada mulanya, hukuman adat yang diberikan berupa satu kerbau, satu kain besa, dan 10 dulang. Namun saat ini hukuman yang diberikan berupa denda uang disesuaikan dengan kesalahan yang ada. Dari keseluruhan kondisi hutan Lore Lindu, hutan di Toro termasuk hutan yang paling terlindungi. Perekonomian masyarakat Toro dapat berkembang tanpa harus merusak hutan ataupun alam. Kehidupan masyarakat Toro yang selaras dengan alam dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat luas.
Kearifan Lokal Masyarakat Dataran Lindu. Enclave Lindu merupakan kawasan pemukiman yang terletak di dalam kawasan TNLL. Enclave Lindu yang terdiri dari empat desa, yaitu Puroo, Langko, Tomado, dan Anca, sering disebut sebagai dataran Lindu masih termasuk ke dalam Kecamatan Kulawi, Kabupaten Donggala. Masyarakat dataran Lindu menyakini sebagai satu rumpun adat (etnik Lindu) yang mempunyai aturan terhadap lingkungan dataran kehidupannya. Seperti halnya dengan masyarakat Ngata Toro, masyarakat dataran Lindu telah membagi kawasan hutan di sekitar mereka ke dalam suaka-suaka/kawasan-kawasan, di antaranya adalah:
1)      Suaka Maradika, merupakan zona inti hutan yang tidak diperbolehkan adanya eksploitasi.
2)      Suaka Todea, merupakan zona hutan pemanfaatan, boleh dilakukan kegiatan pemanfaatan berdasarkan peraturan adat.
3)      Suaka Tontonga, merupakan zona rimba yang pemanfaatannya sangat terbatas.
4)      Suaka Lambara, merupakan daerah penggembalaan.
5)      Suaka Parabata, merupakan zona khusus untuk pemanfaatan danau Lindu yaitu pengkaplingan pada lokasi ikan di tepi danau Lindu.
Selain dalam hal pengelolaan hutan, masyarakat adat Dataran Lindu pun memiliki kearifan lokal dalam pemanfaatan sumber daya perairan. Masyarakat adat Dataran Lindu memberlakukan pelarangan (ombo) apabila ada salah satu tokoh masyarakat yang meningal dunia. Kearifan lokal ini harus tetap dilestarikan untuk mendukung upaya pengelolaan TNLL dalam menjaga dan melindungi kawasan agar tetap lestari dan berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu penguatan kelembagaan adat sangat penting untuk menjaga kearifan lokal masyarakat tetap eksis, sehingga dapat mengurangi tekanan masyarakat terhadap perubahan hutan.
Kearifan Lokal Masyarakat Mataue. Desa Mataue berbatasan langsung dengan kawasan TNLL, terletak di wilayah Kecamatan Kulawi, Kabupaten Donggala. Mayoritas masyarakat desa Mataue berasal dari suku Kaili, yang merupakan suku asli Sulawesi Tengah. Desa ini memiliki potensi air yang sangat besar untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun irigasi. Sumber daya air yang ada di Mataue dimanfaatkan oleh masyarakat di empat desa, yaitu Desa Mataue, Desa Bolapapu, Desa Boladangko, dan Desa Sungku.
Masyarakat Desa Mataue memiliki kearifan lokal yang unik dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air. Dalam hal pengelolaan sumber daya air masyarakat desa pengguna mempercayakannya kepada tokoh adat Desa Mataue yang merupakan desa terdekat dengan sumber mata air. Kegiatan pengelolaan yang dilakukan adalah kegiatan monitoring ke areal hulu yang hanya dilakukan oleh masyarakat Desa Mataue. Selain itu dalam pengelolaan lahan pertanian yang berada di sepanjang aliran air tidak diperkenankan mengunakan pupuk kimia dan pestisida.
Bentuk partisipasi masyarakat desa sekitar Mataue yang memanfaatkan sumber daya air adalah dengan membayar sejumlah uang kepada pemerintahan Desa Mataue sebagai petugas pengelola. Untuk pemungutan jasa retribusi air sendiri pemerintahan Desa Mataue menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintahan desa masing-masing. Berdasarkan kesepakatan masing-masing desa, masyarakat yang konsumsi air untuk kebutuhan rumah tangga dikenakan biaya sebesar Rp 2000,-/bulan, sedangkan untuk irigasi sawah dikenakan biaya sebesar 1-1,5 blek gabah ketika masa panen.
Kearifan lokal lain yang terlihat adalah dalam hal pemanfaatan kulit kayu pohon beringin sebagai bahan baju adat (kain fuya). Untuk mendapatkan kulit kayu masyarakat tidak diperbolehkan menebang pohon beringin. Perubahan Lingkungan dan Respon Masyarakat Adat, Contoh Kasus Masyarakat Adat Toro Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh faktor eksternal dan internal menimbulkan respon dari masyarakat yang berimplikasi terhadap kestabilan sumber daya alam. Pada contoh kasus masyarakat Toro, faktor-faktor tersebut adalah intervensi ekonomi pasar dan dinamika politik menyangkut ketidakseimbangan hak penguasaan lahan.
f.       Peningkatan Kesejahteraan Berpijak pada Kearifan Lokal
Cukup banyak bukti bahwa kearifan lokal akan meningkatkan kesejahteraan. Tradisi perahu sandeq suku Mandar di Sulawesi Barat. Mandar adalah salah satu suku bangsa di Nusantara yang budayanya berorientasi laut. Selain Mandar, suku lain yang berorientasi ke laut adalah Makassar, Bugis, Bajau, dan Buton. Tiga suku yang disebut pertama tinggal di Sulawesi Selatan. Banyak orang yang tinggal di luar Sulawesi bagian selatan menganggap pelaut ulung dari kawasan itu adalah orang Bugis.
Namun, menurut Christian Pelras, penulis buku The Bugis (1996), pelaut ulung di kawasan itu adalah orang Mandar. "Orang Bugis sebenarnya adalah pedagang. Laut dan kapal hanyalah media atau sarana yang digunakan untuk memperlancar aktivitas perdagangan mereka. Kalau mau menyebut pelaut ulung, maka yang paling tepat adalah orang Mandar," tulis Pelris.
Keulungan orang Mandar, tidak bertumpu pada armada perang yang hebat atau benteng tebal dan besar, tetapi pada tiga bentuk teknologi perikanan yang mereka kembangkan, yakni rumpon, menangkap ikan sambil menghanyut, dan perahu sandeq. Teknologi perikanan yang telah dikembangkan secara turun-temurun ini telah mampu menstimulasi peningkatan ekonomi masyarakat nelayan di Mandar. Pelajaran itu menunjukkan bahwa kreativitas lokal yang berpijak pada kearifan lokal telah membuat masyarakat sejahtera.
Tinggal political will dari pemerintah untuk menstimulus kegiatan itu. Tentu saja dengan menjaga kearifan lokal sebagai khasanah budaya bangsa. Bila pembangunan ekonomi masyarakat tanpa berpijak pada kearifan lokal, ekonomi nasional hanyalah ekonomi superfisial, tanpa makna kesejahteraan.
g.    Kearifan Lokal Tradisional Masyarakat Nelayan pada Pemukiman Mengapung di Danau Tempe Sulawesi Selatan.
Masyarakat nelayan yang bermukim pada rumah mengapung di Danau Tempe memiliki
kearifan lokal berupa hukum adat yang bersumber pada keyakinan dan berkembang
melalui proses adaptasi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Kearifan lokal
ini diyakini dapat menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kelestarian
antara manusia, lingkungan permukiman dan lingkungan alam di Danau Tempe. Adanya kekuatan hukum adat sangat dominan mempengaruhi perilaku dan kehidupan masyarakat nelayan dalam bermukim di floating house, beraktifitas sosial, budaya dan beraktifitas ekonomi diatas air. Pembagian area private, semi private dan area publik di lingkungan Danau Tempe adalah kearifan tradisi yang telah dilakukan oleh beberapa generasi. Jika
tradisi dan hukum adat ini dilanggar, maka akan merusak keseimbangan sistem
kehidupan di lingkungan danau, sehingga Macoa Tappareng sebagai ketua adat akan
memberikan sangsi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
h. Khazanah Kearifan lokal dalam Bentuk Petuah “Pepatah Bugis”.
Berbicara tentang Sulawesi Selatan tentunya tidak lepas dari pembicaraan terhadap entitas etnis masyarakat Bugis-Makassar. Ada banyak khazanah pepatah-pepatah lama yang secara turun temurun di lafadzkan dan di bacakan kepada kita dari generasi ke generasi. Berikut beberapa pepatah bugis  :
”Resopa Temmanginngi Malomo Nalettei Pammase Dewata" Hanya dengan bekerja keras kita akan mendapat rahmat Allah SWT.
“Ininnawa mitu denre sisappa, sipudoko, sirampe teppaja” Hanya budi baik yang akan saling mencari, saling menjaga, dalam kenangan tanpa akhir.
“Taro ado taro gau” Selarasnya antara perkataan dan perbuatan.
“Pa’dioloi niya’ madécéng, ritemmadduppana iyamanenna gau’é” Dahului dengan niat yang baik sebelum terlaksananya segala perbuatan.
“Pada laleng teppada upe’ ” sama jalannya, tak sama peruntungannya.
“Nigi-nigi majenggo dena masempajang, iya na diaseng bembe` “ Siapa-siapa yang berjenggot namun tidak sembahyang, dialah kambing.
“Toddopuli temalara” Sekali layar terkembang, pantang surut ke tepian.
“Nakko de' siri'mu engka mussa pessemu” Jika tak punya malu, paling tidak punya rasa solidaritas sosial.
“Akka’i padammu rupa tau natanréréko” Angkatlah sesamamu manusia supaya engkau juga akan di junjung.
"Pada Idie Pada Elo, Sipatuo Sipatokkong" Kita Bersama Inginkan Kebaikan, Saling Meng'hidup'kan & Membantu.

i.  Kearifan Lokal Suku Bangsa Wuna di Kabupaten Muna

Falia (Larangan). Falia telah lama dianut oleh masyarakat una diwariskan secara turun – temurun dari generasi ke generasi sebagai pedoman dalam melestarikan lingkungan hidup. Hal ini dapat dipahami sebagai suatu tradisi yang masih tampak pada orangWuna di manapun
dia berada sebagai implementasi dari falsafah hidup “Dopo pia – piara”. Dopo pia piara dapat diartikan dengan saling memelihara dan menjaga. Dalam falsafah tersebut manusia wajib  hukumnya untuk saling memelihara satu sama lain, termasuk memelihara lingkungan hidup yang ada di sekelilingnya. Untuk hal itulah di dalamnya lahir istilah falia agar tidak  mengambil, memanfaatkan dan mengelola lingkungan hidup yang bertentangan dengan falsafah hidup tersebut.
Selain itu juga maknanya sangat luas, termasuk saling menjaga perasaan sesama yang dalam istilah lokal dikatakan bahwa “memelihara sesama artinya memelihara diri sendiri, merusak  sesama sama artinya merusak diri sendiri”. Orang Wuna percaya bahwa alam akan bersahabat jika manusia mau memeliharanya, dan sebaliknya Ada beberapa hal yang perlu diketahui yang berkaitan dengan Falia.
j.        Ritual Penyembuhan Etnis Kaili di Sulawesi Tengah
Secara etimologi “Balia” berasal dari bahasa Kaili “Nabali ia” artinya “berubah ia”. Perubahan yang dimaksud dalam pengertian ini adalah ketika seseorang pelaku Balia telah dimasuki oleh roh halus, maka segala perilaku, gerak, perbuatan, cara berbicara sampai pada cara berpakaian orang tersebut akan berubah. Pengertian lain tentang kata “Balia” adalah “bali ia” atau “robah dia”. Kata “robah dia” lebih dikonotasikan pada penyakit yang diderita seseorang yang diupacarakan agar disembuhkan. Sederhananya dapat diartikan merubah seseorang yang “sakit” menjadi “sembuh”.
Balia merupakan salah satu sistem kepercayaan etnis Kaili. Meskipun sebagian besar etnis Kaili (To Kaili) memeluk agama Islam, namun sampai saat ini masih memiliki kepercayaan yang berkaitan dengan animisme. Selain kekuatan “Tuhan”, orang Kaili juga mempercayai adanya hal-hal gaib, kekuatan roh yang dapat mendatangkan petaka, musibah, penyakit, bila murka akan perilaku manusia.
Di kalangan etnis Kaili, kekuatan - kekuatan gaib itu dipercaya ada di mana-mana. Kekuatan gaib di langit disebut “karampua” dan pemilik kekuatan gaib di bumi / tanah disebut “anitu”. Selain itu segala isi alam seperti batu, pohon, laut, gua, gunung, bukit, dan lain - lain, juga diyakini berpenghuni.
Kelalaian, pelanggaran dari perilaku manusia membuat penghuni dan pemilik kekuatan gaib tersebut murka dan memberikan azab bagi manusia berupa bencana atau penyakit. Konsekwensi dari segala kejadian tersebut, manusia diwajibkan untuk bertobat. Wujud pertobatan itulah yang dilakukan oleh orang Kaili melalui upacara ritual “Balia” dengan memberikan sesajian sebagai persembahan seraya memohon kesembuhan dan keselamatan bagi umat manusia.
Pelaksanaan upacara ritual Balia umumnya dilaksanakan di tempat terbuka, seperti lapangan atau halaman rumah yang luas, terdapat sebuah bangunan besar tidak permanen yang dibangun secara gotong royong oleh keluarga yang akan melaksanakan upacara, dibantu oleh masyarakat sekitarnya. Bangunan ini disebut “Bantaya” atau balai pertemuan, tempat berkumpulnya para pelaku upacara selama prosesi upacara berlangsung. Waktu pelaksanaan upacara pada malam hari selama 3 - 4 hari berturut - turut. Ditentukan oleh tokoh adat setempat, disesuaikan dengan hari baik menurut kepercayaan orang Kaili. Dalam upacara Balia instrumen musik berupa gendang, gong, lalove (suling panjang khas Kaili) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pelaksanaannya. Instrumen music ini dimainkan untuk mengiringi para pelaku Balia yang menari - nari (bahasa Kaili: Notaro) karena telah kesurupan roh halus.
Upacara Balia digelar selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat. Ritual ini menjadi sebuah media pertemuan masyarakat dari segala tingkatan usia dan strata sosial. Selain itu, Balia juga menjadi konsumsi hiburan masyarakat bahkan menjadi pasar kecil-kecilan karena masyarakat lainnya juga memanfaatkan momen ritual ini dengan menggelar dagangan makanan kecil seperti : kacang, pisang, kue-kue, minuman, dan lain-lain.
Balia adalah salah satu sistem kepercayaan etnis Kaili yang masih terpelihara, membentuk sebuah nilai, norma, etika, tatanan sosial orang Kaili di Sulawesi Tengah yang hingga kini belum ada satu pihak pun menolak keberadaannya. Terlepas dari ajaran Islam sebagai agama yang dianut oleh mayoritas etnis Kaili, Balia memiliki nilai seni yang tinggi sebagai salah satu local genius (kearifan lokal), wujud dari sebuah kebudayaan yang telah diakui oleh masyarakat Sulawesi Tengah sebagai culture icon (ikon budaya).
k.      Arti Kerbau pada Masyarakat Sulawesi
Kerbau (Bos bubalus) adalah binatang paling penting bagi orang Toraja, salah satu etnis yang di Pulau Sulawesi, Indonesia. Bagi etnis Toraja, khususnya Toraja Sa’dan, kerbau adalah binatang yang paling penting dalam kehidupan sosial mereka. Kerbau atau dalam bahasa setempat tedong atau karembau tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Kerbau juga menjadi alat takaran status sosial, dan alat transaksi. Kerbau juga menjadi hewan utama dalam pesta dan upacarabudaya –rambu tuka’ dan rambu solo’. Sedemikian pentingnya, di Toraja kerbau mendapat selain perlakuan istimewa. Kerbau biasanya diistirahatkan dalam kandang di bawah kolong rumah. Karenanya rumah tradisional Toraja yang berbentuk rumah panggung yang dikitari tiang-tiang sehingga membentuk kurungan. Di luar rumah ada juga tempat khusus untuk tempat beristirahat kerbau. Biasanya ditempatkan di dekat padang pengembalaan, bala. Sebuah bala biasanya dikelilingi benteng yang ditanami bambu atau jenis tumbuhan lain yang berfungsi sebagai pagar.

Masyarakat Toraja menilai kerbau dari tanduk, warna kulit dan bulu, dan postur, serta tanda-tanda di badan. Di rumah-rumah tongkonan tanduk kerbau disusun di depan rumah, sebagai simbol status seseorang atau tongkonan.